Demi terwujudnya Situasi Aman dan Kondusif diwilayah Provinsi Lampung khususnya Kab. Lampung Selatan, Stekholders Lampung Selatan, Polres Lampung Selatan serta Polda Lampung memberikan himbauan tentang bahaya Judi Sabung Ayam kepada masyarakat Kab. Lampung Selatan.

 


 

Lampung Selatan, Stekholders Kab Lampung Selatan, Polres Lampung Selatan serta Polda Lampung memberikan memberikan himbauan akan bahayanya Judi Sabung Ayam kepada masyarakat diwilayah Kab. Lampung Selatan. (17-12-2025)

 

Dalam himbauan terkait mulai maraknya perjudian Sabung Ayam yang disampaikan oleh Stakeholders Kab Lampung Selatan, Polres Lampung Selatan serta Polda Lampung tentang Bahaya Judi Sabung Ayam, Waspada Bahaya Judi Sabung Ayam, Laporkan Sekarang, Judi Sabung Ayam adalah praktik perjudian yang melanggar  ketentuan  hukum positif di Indonesia. Meski kerap dianggap "tradisi" dibeberapa daerah, faktanya kegiatan ini  sempat menjadi perhatian masyarakat luas ketika pada tanggal 17 maret 2025 petugas polres way kanan melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku perjudian sabung ayam namun mendapatkan perlawanan dr pihak pengelola yg merupakan oknum TNI sehingga mengakibatkan 3 orang anggota Polri meninggal dunia.

 

Guna terciptanya Situasi Aman dan Kondusif diwilayah Prov Lampung khususnya Kab. Lampung Selatan, bersama Polda Lampung melakukan himbauan dan memberikan penekanan terhadap Sdr. BUDIMAN Als BATIK Bin DAMAK (Alm) yg diketahui selaku  pemilik gelanggang perjudian sabung ayam yang memulai kegiatannya selama 3 bulan yang lalu yaitu pada bulan Oktober 2025, yang bersangkutan bersedia membuat Surat Pernyataan, adapun isi surat pernyataan sbb :

 

Saya BUDIMAN Als BATIK Bin DAMAK (Alm) 41 Tahun selaku  pemilik gelanggang perjuan sabung ayam yang beralamatkan  Dsn 5 Desa Purwodadi Simpang Kec. Tanjung Bintang Kab. Lampung Selatan.

Sehubungan dengan adanya Sabungan dengan adanya perjudian Sabung

Ayam di Desa P.Simpang Kec. Tanjung Bintang Kab. Lamsel, Dengan ini Saya

selaku pemilik gelanggang perjuan sabung ayam Berjanji:

1.     Saya mengaku menyesal atas perbuatan saya tersebut.

2.    Saya Berjanji tidak akan mengulangi perbuatan melaksanakan Sabungan dengan adanya perjudian Sabung Ayam.

3.    Saya Berjanji tidak Akan membuka perjudian jenis apapun di wilayah Hukum Polsek Tanjung Bintang.

Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya dan

kesadaran saya selaku pemilik Sabung ayam dengan ini saya ucapkan

Terimakasih.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ORMAS PAC PEMUDA PANCASILA TANJUNG KARANG TIMUR KOTA BANDAR LAMPUNG DEMI TERWUJUDNYA KONDUSIFITAS SIAP MENINDAK TEGAS AKSI PREMANISME DAN PUNGLI DI PROV. LAMPUNG

Forum Mahasiswa Pagar Nusa (FMPN) Lampung siap mendukung viralisasi media terkait dukungan kebijakan kapolri dalam membentuk Tim Transformasi dan Reformasi