Demi terwujudnya Situasi Aman dan Kondusif diwilayah Provinsi Lampung khususnya Kab. Lampung Selatan, Stekholders Lampung Selatan, Polres Lampung Selatan serta Polda Lampung memberikan himbauan tentang bahaya Judi Sabung Ayam kepada masyarakat Kab. Lampung Selatan.
Lampung Selatan, Stekholders Kab Lampung Selatan, Polres Lampung Selatan serta Polda Lampung memberikan memberikan himbauan akan bahayanya Judi Sabung Ayam kepada masyarakat diwilayah Kab. Lampung Selatan. (17-12-2025)
Dalam himbauan terkait
mulai maraknya perjudian Sabung Ayam yang disampaikan oleh Stakeholders Kab
Lampung Selatan, Polres Lampung Selatan serta Polda Lampung tentang Bahaya Judi
Sabung Ayam, Waspada Bahaya Judi Sabung Ayam, Laporkan Sekarang, Judi Sabung
Ayam adalah praktik perjudian yang melanggar ketentuan hukum
positif di Indonesia. Meski kerap dianggap "tradisi" dibeberapa
daerah, faktanya kegiatan ini sempat menjadi perhatian masyarakat luas
ketika pada tanggal 17 maret 2025 petugas polres way kanan melakukan penegakan
hukum terhadap para pelaku perjudian sabung ayam namun mendapatkan perlawanan
dr pihak pengelola yg merupakan oknum TNI sehingga mengakibatkan 3 orang
anggota Polri meninggal dunia.
Guna terciptanya Situasi
Aman dan Kondusif diwilayah Prov Lampung khususnya Kab. Lampung Selatan,
bersama Polda Lampung melakukan himbauan dan memberikan penekanan terhadap Sdr.
BUDIMAN Als BATIK Bin DAMAK (Alm) yg diketahui selaku pemilik gelanggang
perjudian sabung ayam yang memulai kegiatannya selama 3 bulan yang lalu yaitu
pada bulan Oktober 2025, yang bersangkutan bersedia membuat Surat Pernyataan,
adapun isi surat pernyataan sbb :
Saya BUDIMAN Als BATIK
Bin DAMAK (Alm) 41 Tahun selaku pemilik gelanggang perjuan sabung ayam yang
beralamatkan Dsn 5 Desa Purwodadi Simpang Kec. Tanjung Bintang Kab. Lampung Selatan.
Sehubungan dengan adanya
Sabungan dengan adanya perjudian Sabung
Ayam di Desa P.Simpang
Kec. Tanjung Bintang Kab. Lamsel, Dengan ini Saya
selaku pemilik
gelanggang perjuan sabung ayam Berjanji:
1.
Saya mengaku menyesal atas perbuatan saya
tersebut.
2.
Saya Berjanji tidak akan
mengulangi perbuatan melaksanakan Sabungan dengan adanya perjudian Sabung Ayam.
3.
Saya Berjanji tidak Akan
membuka perjudian jenis apapun di wilayah Hukum Polsek Tanjung Bintang.
Demikian surat
pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya dan
kesadaran saya selaku
pemilik Sabung ayam dengan ini saya ucapkan
Terimakasih.

Komentar
Posting Komentar